a. Ruang Lingkup Kejahatan
Sesuai sifat
global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara
trans-nasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang
dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b.
Sifat
Kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali
menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c.
Pelaku
Kejahatan
Bersifat
lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh
orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku
kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang
sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d.
Modus
Kejahatan
Keunikan
kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi,
itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak
menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk
dunia cyber.
e.
Jenis
Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun
non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat
bahkan kerahasiaan informasi.
0 komentar:
Posting Komentar