Banner 468 x 60px

 

Kamis, 17 April 2014

KARAKTERISTIK CYBERCRIME

0 komentar
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.    Ruang Lingkup Kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara trans-nasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b.    Sifat Kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c.    Pelaku Kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d.   Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e.    Jenis Kerugian yang Ditimbulkan

Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.





0 komentar:

Posting Komentar

 
BLOG EPTIK 85 © 2014 DheTemplate.com. Supported by PsPrint Emeryville and homeinbayarea.com . Powered by Blogger. Edited by Lisabela