Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw-The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Fitnah, penistaan, dan penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
6. Pengaturan
sumber daya internet (Regulation Internet
Resource)
7. Kenyamanan
individu (Privacy)
8. Prinsip
kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI (Criminal
Liability)
10. Isu
prosedural (Procedural Issues)
seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Kontrak
elektronik (Electronic Contract)
12. Pornografi (Pornography)
13. Pencurian
melalui internet (Robbery)
14. Perlindungan
konsumen (Consumer Protection)
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian
seperti e-commerce, e- government,
e-education, dan lain-lain.sumber : http://cybercrimeandlaw20.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-law-dan-ruang-lingkup.html
0 komentar:
Posting Komentar