Banner 468 x 60px

 

Jumat, 02 Mei 2014

RUANG LINGKUP CYBERLAW

0 komentar

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw-The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.     Fitnah, penistaan, dan penghinaan (Hate Speech)
5.    Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.    Pengaturan sumber daya internet (Regulation Internet Resource)
7.    Kenyamanan individu (Privacy)
8.    Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9.    Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI (Criminal Liability)
10.    Isu prosedural (Procedural Issues) seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.    Kontrak elektronik (Electronic Contract)
12.    Pornografi (Pornography)
13.    Pencurian melalui internet (Robbery)
14.    Perlindungan konsumen (Consumer Protection)
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e- government, e-education, dan lain-lain.





sumberhttp://cybercrimeandlaw20.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-law-dan-ruang-lingkup.html

0 komentar:

Posting Komentar

 
BLOG EPTIK 85 © 2014 DheTemplate.com. Supported by PsPrint Emeryville and homeinbayarea.com . Powered by Blogger. Edited by Lisabela