Banner 468 x 60px

 
Tampilkan postingan dengan label pengertian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengertian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Mei 2014

DEFINISI CYBERLAW

0 komentar



Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya disosialisasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Read more...

Kamis, 17 April 2014

PENGERTIAN CYBERCRIME

0 komentar

Pasti sudah sering mendengar kata cybercrime? Tapi sebenarnya apa sih cybercrime itu? Yuk disimak... 
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Pengertian cybercrime menurut para ahli:
  • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  • Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
  • Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
  • M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu:kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Nah sekarang sudah tau kan cybercrime itu apa? 

Semoga bermanfaat...




Sumber :
Read more...
 
BLOG EPTIK 85 © 2014 DheTemplate.com. Supported by PsPrint Emeryville and homeinbayarea.com . Powered by Blogger. Edited by Lisabela