Banner 468 x 60px

 

Jumat, 02 Mei 2014

JUAL BELI ONLINE

0 komentar

Perkembangan pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Dan perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas. Perkembangan tersebut melahirkan sebuah metode baru dalam hal jual beli, dimana penjual dan pembeli tidak harus bertatap muka untuk melakukan transaksi jual beli, yang disebut dengan istilah jual beli online (e-commerce).

Bisnis jual beli online semakin marak bak jamur di musim penghujan, tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui sosial media maupun melalui iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia. Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari. Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan eksis di jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.

Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang-barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat para konsumen tergiur untuk melakukan transaksi.


Definisi Jual Beli Online



Jual beli online adalah aktifitas jual beli berupa transaksi penawaran barang oleh penjual dan permintaan barang oleh pembeli secara online dengan memanfaatkan teknologi internet, dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu (face to face) untuk melakukan negosiasi dan transaksi.

Pihak-Pihak Yang Terkait Jual Beli Online

Sedikitnya ada empat pihak yang terlibat di dalam transaksi online. Pihak tersebut antara lain perusahaan penyedia barang (penjual), pembeli, perusahaan penyedia jasa pengiriman, dan penyedia jasa pembayaran.
a.    Penjual
Penjual adalah orang (pengusaha/merchant) atau badan usaha yang menawarkan sebuah produk atau jasa, dalam hal ini melalui internet yang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha.
b.   Pembeli
Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, untuk menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan transaksi jual beli produk/ jasa yang ditawarkan oleh penjual pelaku usaha/ merchant.
c.   Penyedia Jasa Pengiriman
Penyedia jasa kiriman yang dimaksud adalah orang/ perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman barang, yang mengantarkan barang dari penjual kepada pembeli. Contohnya TIKI, JNE, Kantor POS, dan lain-lain.
d.   Penyedia Jasa Pembayaran
Penyedia jasa pembayaran umumnya adalah bank. Bank bertindak sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli secara online, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini bank, misalnya dengan transfer.


Proses Transaksi Jual Beli Online


Pada dasarnya proses transaksi jual beli online tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa didunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
  1. Penawaran yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui website pada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
  2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju.
  3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpu pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.  Transaksi model ATM.
b.  Pembayaran dua pihak tanpa perantara.
c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.

4.   Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang tersebut. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.

Proses transaksi jual beli online yang diuraikan diatas menggambarkan bahwa ternyata jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli bertemu secara langsung, namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu serta biaya bagi pihak penjual maupun pembeli.







0 komentar:

Posting Komentar

 
BLOG EPTIK 85 © 2014 DheTemplate.com. Supported by PsPrint Emeryville and homeinbayarea.com . Powered by Blogger. Edited by Lisabela