Banner 468 x 60px

 
Tampilkan postingan dengan label studi kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label studi kasus. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Mei 2014

CONTOH KASUS

0 komentar





Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)




ANALISA KASUS




Ada beberapa hal yang dapat kami analisa dari contoh kasus diatas. Kasus diatas merupakan kasus penipuan jual beli online lintas negara, dengan memanfaatkan teknologi internet yang dapat di akses dari segala penjuru dunia dengan segala kemudahannya, berbekal kemampuan bahasa asing dan internet sang pelaku berhasil menipu warga dari negara lain.

Pelaku menggunakan teknik jebakan dalam kasus tersebut, dimana pada awalnya pelaku berusaha meyakinkan target tipuan dengan cara mengirim sample pesanan. Setelah target percaya dan puas atas sample yang dikirim, dan kemudian memesan dalam jumlah banyak barulah si pelaku beraksi. Setelah uang pembayaran ditransfer oleh target, pelaku tersebut menghilang dengan uang yang telah diterimanya. 

Sadar bahwa ia telah tertipu, sang korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib, karena jumlah kerugian yang diterima oleh korban tidaklah sedikit, 200 juta raib dengan mudahnya. Setelah menerima laporan dari korban ke KBRI di Qatar, kepolisian melacak sindikat penipuan ini. Kemudian setelah melalui proses pelacakan dan pencarian yang cukup lama, pada tahun 2011 anggota komplotan penipuan ini akhirnya tertangkap di Medan.

Pada kasus tersebut korban terlalu cepat percaya kepada pelaku. Hanya karena puas terhadap sample yang diterima ia dengan mudahnya melakukan transfer uang atas pemesanan barang dalam jumlah besar, dengan pelaku yang berasal dari negara lain. Hal seperti ini sebetulnya dapat diantisipasi dengan melakukan pembayaran COD (Cash on Delivery), atau paling tidak dalam melakukan jual beli online kita harus waspada dan berhati-hati dengan mencari tau sedetail mungkin kredibilitas dan identitas penjual, terlebih jika pemesanan dalam jumlah besar, atau mungkin akan lebih baik lagi disertai semacam perjanjian. Jadi jika terjadi penipuan maka akan lebih mudah melaporkan pelaku dengan identitas dan bukti yang lengkap. Hal ini tentunya juga membantu pihak yang berwajib dalam proses penangkapan.



HUKUMAN


Perlakuan Hukum 

Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jerat Hukum 

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: 

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." 

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). 

Untuk pembuktiannya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Bunyi Pasal 5 UU ITE: 

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.






Read more...

Jumat, 02 Mei 2014

JUAL BELI ONLINE

0 komentar

Perkembangan pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Dan perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas. Perkembangan tersebut melahirkan sebuah metode baru dalam hal jual beli, dimana penjual dan pembeli tidak harus bertatap muka untuk melakukan transaksi jual beli, yang disebut dengan istilah jual beli online (e-commerce).

Bisnis jual beli online semakin marak bak jamur di musim penghujan, tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui sosial media maupun melalui iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia. Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari. Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan eksis di jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.

Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang-barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat para konsumen tergiur untuk melakukan transaksi.


Definisi Jual Beli Online



Jual beli online adalah aktifitas jual beli berupa transaksi penawaran barang oleh penjual dan permintaan barang oleh pembeli secara online dengan memanfaatkan teknologi internet, dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu (face to face) untuk melakukan negosiasi dan transaksi.

Pihak-Pihak Yang Terkait Jual Beli Online

Sedikitnya ada empat pihak yang terlibat di dalam transaksi online. Pihak tersebut antara lain perusahaan penyedia barang (penjual), pembeli, perusahaan penyedia jasa pengiriman, dan penyedia jasa pembayaran.
a.    Penjual
Penjual adalah orang (pengusaha/merchant) atau badan usaha yang menawarkan sebuah produk atau jasa, dalam hal ini melalui internet yang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha.
b.   Pembeli
Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, untuk menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan transaksi jual beli produk/ jasa yang ditawarkan oleh penjual pelaku usaha/ merchant.
c.   Penyedia Jasa Pengiriman
Penyedia jasa kiriman yang dimaksud adalah orang/ perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman barang, yang mengantarkan barang dari penjual kepada pembeli. Contohnya TIKI, JNE, Kantor POS, dan lain-lain.
d.   Penyedia Jasa Pembayaran
Penyedia jasa pembayaran umumnya adalah bank. Bank bertindak sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli secara online, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini bank, misalnya dengan transfer.


Proses Transaksi Jual Beli Online


Pada dasarnya proses transaksi jual beli online tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa didunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
  1. Penawaran yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui website pada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
  2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju.
  3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpu pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.  Transaksi model ATM.
b.  Pembayaran dua pihak tanpa perantara.
c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.

4.   Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang tersebut. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.

Proses transaksi jual beli online yang diuraikan diatas menggambarkan bahwa ternyata jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli bertemu secara langsung, namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu serta biaya bagi pihak penjual maupun pembeli.







Read more...
 
BLOG EPTIK 85 © 2014 DheTemplate.com. Supported by PsPrint Emeryville and homeinbayarea.com . Powered by Blogger. Edited by Lisabela