Banner 468 x 60px

 

Kamis, 22 Mei 2014

PENIPUAN JUAL BELI ONLINE

0 komentar


Modus Penipuan


Ada berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online. Berikut modus-modus yang paling sering terjadi:

1. Penipu yang mengaku sebagai pembeli, dalam kasus ini yang menjadi korban justru penjual.

2. Penipuan melalui facebook.

3. Penipuan melalui jasa jual beli ketiga, seperti toko bagus, kaskus jual beli, dan lain-lain.

4. Penawaran dengan harga super murah, bisanya modusnya adalah dengan mengaku berdomisili di Batam. Karena dekat dengan Singapura, khalayak akan percaya bahwa pelaku menjual barang dengan harga murah, karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak dikenai bea import. Atau mengaku memiliki saudara atau keluarga yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang tanpa bea import.

5. Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomor Handphone (HP) pada penawaran di website yang dibuat, tidak disertakan prosedur pembayaran yang jelas. Biasanya pelaku akan beraksi setelah calon pembeli menghubungi via nomor handphone tersebut.

6. Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cybercrime.

7. Sistem pembayaran dengan cara transfer ke berbagai rekening bank dengan nama yang berbeda-beda.

Faktor Penyebab


Ada beberapa factor yang menyebabkan maraknya penipuan jual beli online, diantaranya:

1. Faktor Pendorong

a. Belum adanya sertifikasi menyeluruh terhadap setiap jual beli online.

b. Banyaknya kemiskinan, pengangguran, tuna wisma, yang menyebabkan masyarakat melakukan segala cara untuk bertahan hidup termasuk dengan penipuan.

c. Masih lemahnya keamanan dalam sistem jual beli online.

d. Budaya konsumerisme dan materialistik, keinginan untuk mendapatkan uang dengan cara mudah.

2. Faktor Penarik

a. Efisiensi, kebutuhan kota kota akan kemudahan bertransaksi dan berbisnis.

b. Kebutuhan akan pelayanan jual beli yang mudah dan cepat.

Tingginya minat masyarakat dalam berbisnis online.
Read more...

CONTOH KASUS

0 komentar





Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)




ANALISA KASUS




Ada beberapa hal yang dapat kami analisa dari contoh kasus diatas. Kasus diatas merupakan kasus penipuan jual beli online lintas negara, dengan memanfaatkan teknologi internet yang dapat di akses dari segala penjuru dunia dengan segala kemudahannya, berbekal kemampuan bahasa asing dan internet sang pelaku berhasil menipu warga dari negara lain.

Pelaku menggunakan teknik jebakan dalam kasus tersebut, dimana pada awalnya pelaku berusaha meyakinkan target tipuan dengan cara mengirim sample pesanan. Setelah target percaya dan puas atas sample yang dikirim, dan kemudian memesan dalam jumlah banyak barulah si pelaku beraksi. Setelah uang pembayaran ditransfer oleh target, pelaku tersebut menghilang dengan uang yang telah diterimanya. 

Sadar bahwa ia telah tertipu, sang korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib, karena jumlah kerugian yang diterima oleh korban tidaklah sedikit, 200 juta raib dengan mudahnya. Setelah menerima laporan dari korban ke KBRI di Qatar, kepolisian melacak sindikat penipuan ini. Kemudian setelah melalui proses pelacakan dan pencarian yang cukup lama, pada tahun 2011 anggota komplotan penipuan ini akhirnya tertangkap di Medan.

Pada kasus tersebut korban terlalu cepat percaya kepada pelaku. Hanya karena puas terhadap sample yang diterima ia dengan mudahnya melakukan transfer uang atas pemesanan barang dalam jumlah besar, dengan pelaku yang berasal dari negara lain. Hal seperti ini sebetulnya dapat diantisipasi dengan melakukan pembayaran COD (Cash on Delivery), atau paling tidak dalam melakukan jual beli online kita harus waspada dan berhati-hati dengan mencari tau sedetail mungkin kredibilitas dan identitas penjual, terlebih jika pemesanan dalam jumlah besar, atau mungkin akan lebih baik lagi disertai semacam perjanjian. Jadi jika terjadi penipuan maka akan lebih mudah melaporkan pelaku dengan identitas dan bukti yang lengkap. Hal ini tentunya juga membantu pihak yang berwajib dalam proses penangkapan.



HUKUMAN


Perlakuan Hukum 

Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jerat Hukum 

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: 

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." 

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). 

Untuk pembuktiannya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Bunyi Pasal 5 UU ITE: 

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.






Read more...

Jumat, 02 Mei 2014

JUAL BELI ONLINE

0 komentar

Perkembangan pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Dan perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas. Perkembangan tersebut melahirkan sebuah metode baru dalam hal jual beli, dimana penjual dan pembeli tidak harus bertatap muka untuk melakukan transaksi jual beli, yang disebut dengan istilah jual beli online (e-commerce).

Bisnis jual beli online semakin marak bak jamur di musim penghujan, tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui sosial media maupun melalui iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia. Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari. Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan eksis di jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.

Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang-barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat para konsumen tergiur untuk melakukan transaksi.


Definisi Jual Beli Online



Jual beli online adalah aktifitas jual beli berupa transaksi penawaran barang oleh penjual dan permintaan barang oleh pembeli secara online dengan memanfaatkan teknologi internet, dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu (face to face) untuk melakukan negosiasi dan transaksi.

Pihak-Pihak Yang Terkait Jual Beli Online

Sedikitnya ada empat pihak yang terlibat di dalam transaksi online. Pihak tersebut antara lain perusahaan penyedia barang (penjual), pembeli, perusahaan penyedia jasa pengiriman, dan penyedia jasa pembayaran.
a.    Penjual
Penjual adalah orang (pengusaha/merchant) atau badan usaha yang menawarkan sebuah produk atau jasa, dalam hal ini melalui internet yang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha.
b.   Pembeli
Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, untuk menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan transaksi jual beli produk/ jasa yang ditawarkan oleh penjual pelaku usaha/ merchant.
c.   Penyedia Jasa Pengiriman
Penyedia jasa kiriman yang dimaksud adalah orang/ perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman barang, yang mengantarkan barang dari penjual kepada pembeli. Contohnya TIKI, JNE, Kantor POS, dan lain-lain.
d.   Penyedia Jasa Pembayaran
Penyedia jasa pembayaran umumnya adalah bank. Bank bertindak sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli secara online, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini bank, misalnya dengan transfer.


Proses Transaksi Jual Beli Online


Pada dasarnya proses transaksi jual beli online tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa didunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
  1. Penawaran yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui website pada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
  2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju.
  3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpu pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.  Transaksi model ATM.
b.  Pembayaran dua pihak tanpa perantara.
c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.

4.   Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang tersebut. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.

Proses transaksi jual beli online yang diuraikan diatas menggambarkan bahwa ternyata jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli bertemu secara langsung, namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu serta biaya bagi pihak penjual maupun pembeli.







Read more...

UNDANG-UNDANG TERKAIT CYBERLAW

0 komentar

Ada beberapa undang-undang yang terkait cyberlaw, diantaranya:
1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
  • Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
  • Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  •  Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  • Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
  • Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
  • Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
  • Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
  • Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
  • Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
  • Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  • Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
  • Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
  • Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3.        Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4.        Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.    Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7.      Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list. 



sumber : 
Read more...

RUANG LINGKUP CYBERLAW

0 komentar

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw-The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw diantaranya:
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.     Fitnah, penistaan, dan penghinaan (Hate Speech)
5.    Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.    Pengaturan sumber daya internet (Regulation Internet Resource)
7.    Kenyamanan individu (Privacy)
8.    Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
9.    Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI (Criminal Liability)
10.    Isu prosedural (Procedural Issues) seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.    Kontrak elektronik (Electronic Contract)
12.    Pornografi (Pornography)
13.    Pencurian melalui internet (Robbery)
14.    Perlindungan konsumen (Consumer Protection)
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e- government, e-education, dan lain-lain.





sumberhttp://cybercrimeandlaw20.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-law-dan-ruang-lingkup.html

Read more...

DEFINISI CYBERLAW

0 komentar



Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya disosialisasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Read more...

Kamis, 17 April 2014

JENIS-JENIS CYBERCRIME

0 komentar


Apa saja jenis-jenis cybercrime itu?

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
a.    Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, sebagai contoh pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b.    Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
a.    Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting. 
b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
e.       Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.       Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. 
g.      Infringements of Privacy
Kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
h.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.        Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan
a.       Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
Sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass. 
b.    Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
c.     Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan ini misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi, pemerintah atau situs militer.



Sumber :

Read more...

KARAKTERISTIK CYBERCRIME

0 komentar
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.    Ruang Lingkup Kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara trans-nasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b.    Sifat Kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c.    Pelaku Kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d.   Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e.    Jenis Kerugian yang Ditimbulkan

Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.





Read more...
 
BLOG EPTIK 85 © 2014 DheTemplate.com. Supported by PsPrint Emeryville and homeinbayarea.com . Powered by Blogger. Edited by Lisabela