Apa saja jenis-jenis cybercrime itu?
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
a.
Cybercrime sebagai
tindak kejahatan murni
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, sebagai contoh pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b.
Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau
bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer
tersebut.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
a. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting.
b.
Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
c.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
d.
Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran.
e.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.
Infringements
of Privacy
Kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
h.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang
dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan
cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu
hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
i.
Carding
Carding adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan
a.
Cybercrime yang
menyerang individu (Againts Person)
Sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi, Cyberstalking,
Cyber-Tresspass.
b.
Cybercrime menyerang
hak milik (Againts Property)
Cyber yang
dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh
kejahatan ini misalnya pengaksesan komputer
secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data
forgery dll.
c.
Cybercrime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan ini misalnya cyber terrorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi, pemerintah atau situs militer.
Sumber :