Perkembangan pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Dan perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas. Perkembangan tersebut melahirkan sebuah metode baru dalam hal jual beli, dimana penjual dan pembeli tidak harus bertatap muka untuk melakukan transaksi jual beli, yang disebut dengan istilah jual beli online (e-commerce).
Bisnis jual beli online semakin marak bak jamur di musim penghujan, tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui sosial media maupun melalui iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia. Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari. Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan eksis di jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.
Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang-barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat para konsumen tergiur untuk melakukan transaksi.
Definisi Jual Beli Online
Jual beli online adalah aktifitas jual beli berupa transaksi penawaran barang oleh penjual dan permintaan barang oleh pembeli secara online dengan memanfaatkan teknologi internet, dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu (face to face) untuk melakukan negosiasi dan transaksi.
Pihak-Pihak Yang Terkait Jual Beli Online
Sedikitnya ada empat pihak yang terlibat di dalam transaksi online. Pihak tersebut antara lain perusahaan penyedia barang (penjual), pembeli, perusahaan penyedia jasa pengiriman, dan penyedia jasa pembayaran.
a. Penjual
Penjual adalah
orang (pengusaha/merchant) atau badan usaha yang menawarkan sebuah produk atau
jasa, dalam hal ini melalui internet yang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha.
b. Pembeli
Pembeli atau
konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, untuk
menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk
melakukan transaksi jual beli produk/ jasa yang ditawarkan oleh penjual pelaku
usaha/ merchant.
c. Penyedia Jasa
Pengiriman
Penyedia jasa
kiriman yang dimaksud adalah orang/ perusahaan yang bergerak di bidang
pengiriman barang, yang mengantarkan barang dari penjual kepada pembeli.
Contohnya TIKI, JNE, Kantor POS, dan lain-lain.
d. Penyedia Jasa
Pembayaran
Penyedia jasa
pembayaran umumnya adalah bank. Bank bertindak sebagai pihak penyalur dana dari
pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena pada
transaksi jual beli secara online, penjual dan pembeli tidak berhadapan
langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran
dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini bank, misalnya dengan transfer.
Proses Transaksi Jual Beli Online
Pada
dasarnya proses transaksi jual beli online tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa
didunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan
dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
- Penawaran yang
dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui website pada internet. Penjual atau pelaku
usaha menyediakan storefront yang
berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang
memasuki website pelaku
usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual.
Penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka
situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
- Penerimaan, dapat
dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan
melalui e-mail address, maka
penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan
pada sebuah e-mail yang
dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju.
- Pembayaran, dapat
dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui
fasilitas internet, namun tetap bertumpu pada sistem keuangan nasional, yang
mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan
sebagai berikut :
a. Transaksi
model ATM.
b. Pembayaran
dua pihak tanpa perantara.
c. Pembayaran
dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya merupakan proses pembayaran yang
menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.
4. Pengiriman,
merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang
ditawarkan penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan
barang tersebut. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian
dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana
telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.
Proses
transaksi jual beli online yang
diuraikan diatas menggambarkan bahwa ternyata jual beli tidak hanya dapat
dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli bertemu
secara langsung, namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang
yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat
melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu
secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu serta
biaya bagi pihak penjual maupun pembeli.